Monday, October 12, 2015

[TIK] Cybercrime in Indonesia

Salah satu contoh kasus cybercrime di Indonesia adalah kasus Dr. Ira Simatupang.

Dr. Ira Simatupang


Dr. Ira Simatupang

Dokter Ira Simatupang dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/o1-2012) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dokter Ira Simatupang dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang. Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian. Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.

Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan, tapi tidak ditanggapiKemudian Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006 yang menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiriCerita Ira dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang dengan alasan namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006

Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 ituMenurut Bambang kasus ini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang yang tidak berakhir bahagia, lalu membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain. Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannyaMerasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.

 Ira Simatupang dibawa ke dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negri (PN) Tangerang pada Kamis (15/3/2012) karena kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinyaBambang dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli, mengaku bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex.

Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.


Kedua dokter itu akhirnya telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang. Kemudian Ira dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit lalu izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang.  Pada Kamis (26/1), Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Keputusannya, dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: yonsanklenkalizzatul-auliadiaryputtii-e

Pendapat/Ulasan: Kasus ini tidak mungkin menjadi rumit apabila kedua pihak jujur dan terbuka tanpa perlu saling menuduh. Selain itu, pihak kepolisian tidak seharusnya menutup kasus ini pada tahun 2009. Namun, tindakan Ira juga salah karena dia tidak seharusnya mengirim email kepada rekan-rekannya mengenai dirinya menjadi korban. Menyampaikan uneg-uneg melalui sosial media (termasuk email) merupakan hal yang tidak baik dan harus diusahakan agar tidak terjadi lagi dalam kesempatan apapun. Belajar dari pengalaman Dr. Ira, kita pun juga tidak boleh menyebarkan berita bohong di hadapan orang banyak, terlebih yang menyangkut nama baik seseorang.

No comments:

Post a Comment